Polres Berau Ringkus Pelaku Pencurian di Minimarket

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Komplotan pencurian di Minimarket di Kabupaten Berau, di ringkus aparat Polres Berau. Pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan warga Kota Balikpapan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna saat menggelar jumpa pers, Rabu (3/8/2022).

Ia mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan dengan modus menggunakan daster.

“Kita melakukan pengungkapan, terhadap 3 orang pelaku yang melakukan pencurian spesialis di minimarket,” katanya.

Ia menjelaskan, kornologis kejadian pada hari Senin (1/8/22) pada pukul 12 siang, mendapatkan laporan dari Lenggomart bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, mengambil barang barang di dalam minimarket.

“Kemudian kami dengan team Reskrim Polres Berau lansung menuju TKP, kemudian melihat CCTV setelah itu kami, terus melakukan penyelidikan pada pukul 14:00 kami melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka berinisial AB (36), FA (42) dan LJ (47). Penangkapan berlokasi di rumah saudaranya di jalan Niaga,” bebernya.

Ia mengatakan, modus pencurian dari 3 orang tersangka mengambil barang barang yang ada di minimarket di sekitaran wilayah Berau, dengan menggunakan baju daster, tersangka pria dengan modus ngobrol dengan kasir, kemudian kedua tesangka perempuan menjalankan aksinya, barang yang berhasil di curi itu di selipkan kedalam baju daster yang pelaku kenakan.

Untuk di wilayah Berau sendiri ada 8 TKP yang sudah di lakukan pencurian, setelah dilakukan pengembangan barang barang yang di ambil itu berupa sembako yang nantinya akan di bawa ke Balikpapan, dan akan di jualnya di Kota balikpapan

“Ke 3 pelaku keseluruhan warga Balikpapan dan satu orang adalah residivis, dengan kasus yang sama yaitu pencurian di wilayah paser pada tahun 2011,” katanya.

Ia juga menambahkan, barang bukti yang telah diamankan ini adalah barang barang bukti dari 8 TKP dengan total kerugian di perkirakan sekitar Rp 15 juta.

“Pasal yang kita kenakan 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, dari 3 orang tersangka ini 2 orang pasangan suami istri yang satunya tetangga, dan pencurian di rencanakan dari Balikpapan,” katanya.(sep)